Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago. Foto: dok Polri
Siti Yona Hukmana • 7 January 2025 07:30
Jakarta: Dua Anggota Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yakni Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi selama lima tahun oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Keduanya menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Atas putusan tersebut, (kedua pelanggar menyatakan banding)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago kepada wartawan dikutip Selasa, 7 Januari 2025.
Keduanya dihukum demosi atau ditempatkan di jabatan lebih rendah di luar fungsi penegakan hukum (reserse) selama lima tahun karena terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP). Mereka mengamankan penonton yang warga asing dan warga Indonesia atas dugaan penyalahguna narkoba.
"Namun, pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," ungkap Erdi.
Erdi menjelaskan, selain sanksi demosi, dua anggota Korps Bhayangkara itu juga dijatuhi sanksi etika. Yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca juga: Terbukti Peras Penonton DWP, 2 Oknum Polda Metro Didemosi 5 Tahun |