UU TPKS Jadi Tonggak Sejarah Perlindungan Perempuan dan Anak

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya. Metrotvnews/Anggi

UU TPKS Jadi Tonggak Sejarah Perlindungan Perempuan dan Anak

Achmad Zulfikar Fazli • 15 September 2025 15:37

Jakarta: Kekerasan seksual masih menjadi momok menakutkan bagi perempuan dan anak Indonesia. Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, mengatakan lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan menjadi tonggak sejarah bangsa dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak Indonesia.

"TPKS adalah undang-undang pertama yang berpihak pada korban. Ini milestone (tonggak sejarah) bagi sebuah peradaban yang menghargai perempuan dan melindungi anak-anak kita ke masa depan," kata Willy, dalam keterangannya, Senin, 15 September 2025. 

Berdasarkan data Komnas Perempuan, pada 2024 terdapat 445.506 kasus kekerasan pada perempuan. Dari jumlah itu, 26,94 persen adalah kekerasan seksual.

Menurut Willy, kasus kekerasan seksual ibarat gunung es, yang menyeruak hanya sebagian kecil dari begitu banyaknya kasus. UU TPKS membuat para korban lebih berani berbicara dan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya. 

"Tapi dengan adanya UU TPKS, korban yang speak up semakin banyak. Dengan adanya uandang-undang, korban dan saksi korban, itu semakin memiliki keberanian untuk bercerita, melaporkan, karena sudah ada legal standing-nya," ujar Willy. 
 

Baca Juga: 

Guru Cabul di Bekasi 3 Kali Beraksi


Meski tidak secara serta merta menyelesaikan problem kekerasan seksual, menurut Willy, setidaknya kehadiran UU TPKS menjadi harapan ke depan untuk melindungi perempuan dan anak.

Di sisi yang lain, legislator Partai NasDem itu mengatakan masih ada beberapa hambatan kultural dalam implementasi UU TPKS. 

"Misalnya, ada anak diperkosa bapaknya, yang nangis-nangis minta itu dicabut (kasus di kepolisian) adalah emaknya. Itu banyak terjadi. Faktor-faktor ini kita bilang, tindakan bejat ini tidak ada ruang dan tempat, ampunan apapun. Ini bejat luar biasa," tegas Ketua Panja RUU TPKS itu.

Willy menegaskan UU TPKS tidak mengakomodasi mekanisme keadilan restiratif (retirative justice). Tidak ada pengampunan bagi pelaku kekerasan seksual.

"UU TPKS adalah capaian yang luar biasa, yang pertama di dunia. UU TPKS tidak mengenal keadilan restoratif," tegas Willy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)