MA Pastikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Tidak Didasari Intervensi

Ilustrasi Mahkamah Agung. Medcom.id

MA Pastikan Kasasi Ferdy Sambo Cs Tidak Didasari Intervensi

Candra Yuri Nuralam • 8 August 2023 19:06

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam tingkat kasasi. Perbaikan vonis itu dipastikan bukan karena adanya intervensi.

"Itu sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya. Jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Sobandi menjelaskan majelis memiliki pertimbangan sendiri dalam memberikan keputusan. Namun, informasi lebih lanjut belum bisa dibeberkan karena menunggu salinannya.

"Ada nanti di salinan putusan," ucap Sobandi.

Sebanyak empat pembunuh Brigadir J mendapatkan keringanan. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kini dipenjara seumur hidup dari hukuman awal pidana mati.

Kuat Maruf selama 10 tahun penjara dan Ricky Rizal delapan tahun. Sementara itu, hukuman Putri dipangkas setengahnya menjadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)