NEWSTICKER

Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Berkenalan di Medsos

Dua terduga pelaku mutilasi di Sleman. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Pelaku dan Korban Mutilasi di Sleman Berkenalan di Medsos

Ahmad Mustaqim • 18 July 2023 19:40

Sleman: Aparat mendapat informasi perilaku tak wajar yang dilakukan pelaku dan korban mutilasi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tindakan tersebut kerap dilakukan dalam sebuah wadah komunitas.

"Karena mereka tergabung dalam sebuah komunitas, mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi, di Markas Polda DIY, Selasa, 18 Juli 2023. 

Endriadi enggan menjelaskan secara rinci perilaku tak wajar yang dimaksud. Ia hanya menyebut pelaku maupun korban sudah saling mengenal. 

"Mereka kenal melalui medsos (media sosial). Tergabung dalam facebook grup," jelasnya. 

Singkat cerita pelaku mutilasi inisial RD dipanggil pelaku W untuk ke Yogyakarta. RD kemudian menuruti dan berangkat ke Yogyakarta dari Jakarta.

Setelah RD sampai Yogyakarta, W menjemput dan mengajak ke sebuah kos di Dusun Krapyak RT4 RW 19 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman. Endriadi menyebut di kamar kos tersebutlah terjadi perilaku tak wajar yang berlebihan hingga korban inisial R meninggal.

"Setelah melihat korban meninggal, para pelaku panik. Mereka kemudian berniat menghilangkan jejak peristiwa tersebut," ujarnya. 

Upaya menghilangkan jejak itu dengan memutilasi korban menjadi beberapa bagian. Tangan korban sempat direbus dengan niat agar tak bisa teridentifikasi. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke 5 titik berbeda di area Kecamatan Tempel dan Kecamatan Turi. 

Wakil Reskrimum Polda DIY, AKBP K. Tri Panungko, mengatakan dirinya mengikuti kabar di media sosial sampai komentar warganet. Menurut dia, informasi yang beredar di media sosial menjadi bias dan liar. 

Tri menyatakan aparat juga memeriksa kondisi paikologis kedua terduga pelaku. Ia menyatakan hasil pemeriksaan akan memakan waktu.

"Membutuhan waktu cukup lama. Kami juga membentuk satgas siber terkait digital foresik supaya mengetahui isi percakapan (pelaku dan korban). Ini memang membutuhkan waktu. Kami padu-padankan data untuk mengungkap persoalan ini," ujarnya. 

Terduga pelaku W dan RD ditangkap di Bogor pada Sabtu, 15 Juli 2023. Keduanya kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun. 

Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)