Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Unik

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Nadiem Makarim Sebut Kasusnya Unik

Gabriella Thesa Widiari • 23 June 2026 16:14

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyebut kasus hukum yang menimpanya unik. Sebab menurutnya, tidak ada satu pun niat jahat yang terbukti dalam persidangan kasusnya.

Hal itu disampaikan saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 23 Juni 2026.

"Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini memang unik, karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok," kata Nadiem, dilansir dari Antara.
 


Ia mengatakan seluruh interaksinya dengan tim tercatat dalam semua grup WhatsApp sejak menjabat. Seluruh dokumen, hasil audit hingga data lapangan tercatat dan tidak bisa dipungkiri.

Menurutnya, bertumpuk bukti pesan, dokumen, dan kesaksian bahwa niat baik mendampingi program pengadaan Chromebook dari awal sampai akhir. Pesan WhatsApp dengan timnya di Kemendikbudristek, ia baca ulang selama masih di rumah tahanan.

Saat masih di rumah tahanan, Nadiem membaca ulang transkrip pesan Whatsapp dengan timnya di Kemendikbudristek. Sepanjang membaca ulang pesan yang sudah berumur 5 tahun tersebut selama seminggu, ia mengaku tanpa sadar menjatuhkan tetesan air mata ke berbagai lembar pesan itu.

"Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya yang tercatat dalam ribuan halaman itu," kata Nadiem.


Nadiem Makarim membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Foto: Antara.

Nadiem menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

(Gabriella Thesa Widiari)