Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok. Medcom.
MK Tolak Sebagian Gugatan UU Parpol
Devi Harahap • 17 June 2026 18:05
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik (UU Parpol) dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026. MK menyatakan sebagian permohonan tidak dapat diterima karena menguji norma yang sudah tidak berlaku.
Perkara ini diajukan terkait kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik serta mekanisme penyelesaian konflik internal partai. MK terlebih dahulu menyoroti permohonan yang menguji Pasal 23 ayat (2) UU Parpol. Menurut Mahkamah, norma tersebut sudah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 sehingga tidak lagi menjadi rujukan hukum.
“Mahkamah menilai permohonan para pemohon sepanjang frasa ‘didaftarkan ke Departemen’ dalam norma Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 adalah salah objek atau error in objecto,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan di Gedung MK, dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 17 Juni 2026.
Baca Juga :
Regulasi Mutasi ASN Diuji di MK
“Apabila kewenangan Menteri Hukum direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana berpendapat para pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama,” ujar Arsul.
.jpg)
Ilustrasi undang-undang. Foto: dok. Medcom.
MK juga menegaskan bahwa konflik kepengurusan partai bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Menurut MK, UU Parpol telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan pengadilan.
“Perselisihan kepengurusan partai politik bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi,” kata Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, “Permohonan pengujian sepanjang frasa ‘didaftarkan ke Departemen’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tidak dapat diterima, dan menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” demikian kutipan putusan MK