MK Gugurkan Gugatan Aturan 'Kuota Internet Hangus' dalam UU Ciptaker

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK Gugurkan Gugatan Aturan 'Kuota Internet Hangus' dalam UU Ciptaker

Devi Harahap • 2 March 2026 14:54

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terkait ketentuan yang dinilai memungkinkan penghapusan kuota internet secara sepihak oleh operator. Permohonan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin, 2 Maret 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan hingga tahap sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak melengkapi permohonannya dengan alat bukti yang dipersyaratkan.

“Sampai dengan sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak menyertakan permohonan dengan dilengkapi alat bukti,” ujar Saldi.

Berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah menilai permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Meski secara kewenangan MK berhak mengadili permohonan pengujian undang-undang, syarat administratif dan pembuktian tetap harus dipenuhi Pemohon.

“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” lanjut Saldi.
 

Baca Juga: 

Kuota Internet Hangus Rugikan Warga Rp63 Triliun Per tahun Berpotensi Langgar Hak Konstitusional



Ilustrasi sidang MK. Branda Antara

Karena cacat formil itu, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut substansi dalil mengenai penghapusan kuota internet secara sepihak. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Permohonan diajukan Rachmad Rofik yang menguji konstitusionalitas Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pemohon mempersoalkan ketentuan yang menurutnya memberi ruang bagi operator telekomunikasi untuk menghanguskan sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tanpa kompensasi.

Dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon mengaku telah membeli kuota internet sebesar 10 GB secara lunas, namun menerima notifikasi bahwa kuota tersebut akan hangus pada tanggal tertentu. Menurut dia, kuota yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis dan tidak seharusnya dihapus secara sepihak.

Ia menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemohon bahkan meminta Mahkamah memaknai pasal tersebut agar mewajibkan skema akumulasi sisa kuota (data rollover), atau setidaknya mengharuskan pengembalian nilai kuota yang tidak terpakai dalam bentuk pulsa atau refund proporsional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)