Menkeu Buka Kanal Aduan Pajak, Bea Cukai, hingga Internal

Menekeu Suahasil Nazara. Foto: YouTube Sekretariat Kabinet.

Menkeu Buka Kanal Aduan Pajak, Bea Cukai, hingga Internal

Andika Fauzan Azhari • 18 September 2026 16:16

Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik dengan mengoptimalkan seluruh saluran pengaduan masyarakat di setiap unit eselon satu.

Langkah ini diambil guna merespons tingginya perhatian publik terhadap pengawasan di sektor-sektor krusial, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perpajakan serta kepabeanan dan cukai.

Suahasil menegaskan pembukaan ruang aduan secara menyeluruh merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola lembaga yang bersih dan terpercaya. Integrasi serta pendataan ulang seluruh kanal pengaduan akan dilakukan secara institusional agar setiap masukan, kritik, maupun laporan pelanggaran dari masyarakat dapat terinventarisasi dengan baik.

"Berbagai macam channel laporan terbuka. Laporan pajak terbuka, laporan kepabeanan dan cukai terbuka ,biasanya dua ini yang seru ya. Laporan kementerian Keuangan secara umum juga terbuka," kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 18 September 2026.

"Nanti karena kalau saya tahu ini jadi concern, kalau perlu kita buatkan daftar channel untuk melaporkan segala sesuatu. Dan kita akan kerjakan itu secara institusional," lanjut dia.

Ia menambahkan ketersediaan saluran aduan ini dirancang untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memiliki akses yang mudah dan aman dalam menyampaikan pengawasan terhadap kinerja aparatur negara.
 



(Gedung Kementerian Keuangan. Foto: dok Kemenkeu)
 

Diawasi dan ditindaklanjuti Itjen


Menjawab kekhawatiran publik terkait efektivitas laporan yang masuk, Suahasil memastikan setiap aduan tidak akan berhenti sebagai formalitas semata. Inspektorat Jenderal (Itjen) telah ditugaskan untuk memantau, memetakan, dan menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah penindakan ini dinilai sangat penting untuk menjaga integritas kelembagaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan.

"Saya punya Inspektur Jenderal yang saya minta untuk melihat secara keseluruhan kalau ada laporan itu artinya apa, dan kemudian nanti tentu kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Channel laporan di setiap unit eselon 1 dan di Kementerian Keuangan secara keseluruhan kita tetap buka, dan kita undang untuk melaporkan lewat jalur-jalur tersebut," tambah Suahasil.

Dengan keterbukaan informasi serta pengawasan internal yang ketat, Menkeu optimistis tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dapat terus terjaga secara berkelanjutan.

(Husen Miftahudin)