Putusan MK Dinilai Jawaban Soal Penetapan Kerugian Negara

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Putusan MK Dinilai Jawaban Soal Penetapan Kerugian Negara

Anggi Tondi Martaon • 8 April 2026 19:37

Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghitungan dan penetapan kerugian negara didukung. Putusan tersebut menegaskan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menetapkan kerugian negara.

"Itu saya kira, itu bagus sekali untuk memberi kepastian hukum karena idealnya penghitungan kerugian negara itu yg berwenang adalah BPK. Dan itu juga termaktub dalam konstitusi kita," kata anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo kepada Metrotvnews.com, Rabu, 8 April 2026.

Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, problem hari ini yaitu tidak ada lembaga resmi yang diberi mandat menetapkan kerugian negara. Hal itu akan memunculkan beragam presepsi sehingga dikhawatirkan terjadi abuse of power dalam bidang pemberantasan korupsi. 

Rudianto pun berkaca pada sejumlah kasus korupsi. Di mana, lembaga penegak hukum sudah menetapkan tersanga korupsi, tapi belum ada kerugian negara.  

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru dihitung kerugian negaranya. Penghitungan bukan oleh BPK, tapi akuntan publik, kampus, inspektorat, atau BPKP yang itu kalau dimintai pasti subjektifitasnya ada," ungkap Rudianto.

Selain itu, Rudianto menilai BPK merupakan lembaga negara yang paling kredibel dalam menghitung kerugian negara. Sehingga, dia mendukung putusan MK tersebut.

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Foto: MI.

"Putusan ini saya kira menjadi jawaban resmi bagi kita semua penyelenggara pemerintahan agar bisa dipedomani lembaga penegak hukum," ujar Rudianto.

MK menyatakan BPK merupakan instansi yang paling berhak menghitung kerugian negara. Keputusan itu dibacakan sidang uji materiil asal 603 dan 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)