Ilustrasi Medcom.id
Kronologi Pengeroyokan Anggota TNI di Matraman
Achmad Zulfikar Fazli • 21 August 2026 01:23
Jakarta: Polisi mengungkap kronologi dugaan pengeroyokan terhadap anggota TNI Angkatan Laut (AL), 39, di Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 06.20 WIB, Senin, 17 Agustus 2026.
"Awal mula kejadiannya pada saat korban hendak berangkat ke kantor," kata Kapolsek Matraman AKP Suripno di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.
Korban berdomisili di wilayah Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, korban hendak berangkat ke kantor menggunakan motor Yamaha Mio bernomor polisi B 5853 TSY.
Saat melintas di Jalan Galur Sari IX, korban diduga bersenggolan dengan RY, seorang pengendara motor dari arah berlawanan. Pengendara tersebut mengendarai motor Honda Vario 150 warna merah dengan nomor polisi B 5959 TFG.
"Kemudian korban menghentikan sepeda motor, selanjutnya pelaku memutar balik sepeda motornya dan menghampiri korban, kemudian terjadi cekcok mulut dan pelaku membenturkan helm ke bagian kepala korban," jelas Suripno.
Tidak lama setelah itu, datang seseorang yang memegangi korban dari arah belakang. Pada saat korban dalam posisi tersebut, pelaku diduga menendang korban.
"FMN ikut mendorong korban sambil memukuli Korban. Tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut," ucap Suripno.
FMN diduga ikut mendorong dan memukuli korban. Dengan demikian, berdasarkan kronologi awal yang dilaporkan, korban diduga mengalami kekerasan oleh lebih dari satu orang dalam insiden tersebut.
Aksi tersebut berhenti setelah sejumlah warga datang dan melerai pertikaian. Lalu, korban mendatangi Polsek Matraman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Polisi menangkap RY yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap anggota TNI. RY ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses hukum.
RY disangkakan melanggar pasal penganiayaan dalam Pasal 446 KUHP yang baru. Dengan ancaman pidana dua tahun enam bulan atau denda Rp50 juta.