Terima Setoran dari Bandar, 2 Anggota Satnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat

Sidang Komisi Kode Etik Polri dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Metro TV

Terima Setoran dari Bandar, 2 Anggota Satnarkoba Polres Toraja Utara Dipecat Tidak Hormat

10 March 2026 18:00

Makassar: Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara. Keduanya terbukti menerima setoran uang dari bandar narkoba.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 10 Maret 2026 di Propam Polda Sulawesi Selatan, Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Toraja Utara Aiptu Nasrul.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima setoran uang sebesar Rp10 juta per pekan dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv sejak Oktober hingga Desember 2025.
 

"Kedua anggota tersebut melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik profesi Polri. Selain sanksi etik, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Komisi Kode Etik Polri Kombes Pol Zulham Effendy di Mapolda Sulsel, Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam sidang terungkap bahwa total uang yang diterima mencapai sekitar Rp132 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk menghentikan proses hukum terhadap pelaku narkoba.

Meski demikian, usai pembacaan putusan, kedua anggota tersebut menyatakan akan mengajukan banding atas vonis PTDH yang dijatuhkan majelis sidang etik. Komisi Kode Etik Polri memberikan waktu tiga hari kepada kedua anggota tersebut untuk mengajukan banding, terhitung sejak putusan dibacakan.


Ilustrasi Medcom.id

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)