Ilustrasi kegiatan belajar mengajar sekolah rakyat. Foto: dok Kemensos.
PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Simak Posisi dan Syaratnya!
Putri Purnama Sari • 4 June 2026 10:51
Jakarta: Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026.
Dalam pengumuman Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026, pemerintah menyediakan sebanyak 5.127 formasi yang dapat dilamar oleh masyarakat umum maupun PPPK paruh waktu di lingkungan Kemensos. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung operasional Sekolah Rakyat yang akan hadir di berbagai daerah di Indonesia.
Formasi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Total kebutuhan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 mencapai 5.127 formasi yang terdiri dari beberapa jabatan pendukung pendidikan. Berikut rincian jabatan yang dibuka:1. Wali Asuh
Jabatan ini berada pada kategori Penata Layanan Operasional dengan tugas utama melakukan pengasuhan, pendampingan, pembinaan, bimbingan, serta memantau perkembangan peserta didik di Sekolah Rakyat.
2. Wali Asrama
Wali Asrama bertugas menyusun rencana kegiatan keasramaan, menyiapkan sarana dan prasarana asrama, mengawasi aktivitas harian peserta didik, serta mendukung kegiatan pembinaan dan kedisiplinan siswa.
3. Operator Sekolah
Operator Sekolah memiliki tugas mengumpulkan, mengolah, mendokumentasikan, serta menginput data sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pengelola Keuangan
Jabatan ini bertanggung jawab dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pengolahan data maupun informasi terkait administrasi serta tata kelola keuangan instansi pemerintah.
5. Tenaga Administrasi
Tenaga Administrasi bertugas melakukan pencatatan, pendokumentasian dokumen, pengelolaan arsip, serta berbagai layanan administrasi lainnya yang mendukung operasional sekolah.
Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar. Foto: dok MI/Ramdani.
Seleksi PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat dapat diikuti oleh:
- PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Sosial.
- Pelamar umum yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat 2026
Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 45 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta.
- Tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran disiplin dari tempat kerja sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, maupun anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
- Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Lulusan perguruan tinggi dengan akreditasi program studi minimal B bagi lulusan D-III, D-V, dan S-1.
- Memiliki IPK minimal 3,10 bagi lulusan D-III, D-V, dan S-1.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Bersedia bekerja secara sif dan tinggal di sekitar lingkungan Sekolah Rakyat atau asrama yang telah disediakan.
IPK Minimal dan Akreditasi Menjadi Syarat Penting
Berbeda dengan sejumlah seleksi ASN lainnya, PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat Tahun 2026 menetapkan syarat akademik yang cukup ketat.Pelamar dari jenjang D-III, D-V, maupun S-1 wajib berasal dari program studi dengan akreditasi minimal B serta memiliki IPK minimal 3,10.
Persyaratan tersebut diterapkan untuk memastikan kualitas sumber daya manusia yang akan mendukung penyelenggaraan pendidikan di Sekolah Rakyat.
Siap Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Salah satu ketentuan penting dalam seleksi ini adalah kesediaan pelamar untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Selain itu, tenaga kependidikan yang diterima juga harus siap bekerja secara bergiliran (shift) serta tinggal di lingkungan sekolah atau asrama guna mendukung operasional Sekolah Rakyat selama 24 jam.