Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus ABK Fandi Ramadhan
Rahmatul Fajri • 26 February 2026 15:48
Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak mengintervensi perkara narkoba dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan, di Pengadilan Negeri Batam. Komisi yang membidangi hukum itu hanya menjalankan fungsi pengawasan.
"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum. Namun, kewajiban kami adalah memastikan tugas mitra kami sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Habiburokhman dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 26 Februari 2026.
Politikus Partai Gerindra ini menyayangkan pernyataan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Batam, Muhammad Arfian yang secara tersirat menyebut DPR RI mengintervensi kasus tersebut. Habiburokhman pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memberikan teguran keras.
"Bukan hanya DPR yang bisa memberikan sikap, masyarakat juga bisa melalui amicus curiae. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Kekuasaan Kehakiman, di mana hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, bukan sekadar menilai fakta persidangan," ungkap Habiburokhman.
Ia membandingkan sikap responsif Kejaksaan dan Polri dalam beberapa kasus terakhir yang menyentuh nurani publik, seperti penghentian perkara guru honorer Tri Wulandari di Muaro Jambi dan Hogi Minaya di Sleman.
"Kami mengapresiasi Jaksa Agung dan Kapolri yang responsif pada kasus-kasus sebelumnya. Untuk kasus Fandi Ramadan, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati harus diterapkan secara selektif sebagaimana diatur dalam KUHP," sebut Habiburokhman.
.jpg)
Ilustrasi pengadilan. Foto: Medcom.id.
Sebelumnya, Fandi Ramadan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton. Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan besaran tuntutan yang diajukan oleh Jaksa kepada Majelis Hakim didasari oleh fakta hukum dan alat bukti yang telah terungkap di pengadilan. Ia memastikan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa tidak dilakukan secara sembarangan.
Seluruh proses peradilan, kata Anang, juga sudah sudah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Maka pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan," kata Anang.