KPK Dalami Mekanisme Penentuan Tarif PBB di KKP Madya Jakarta Utara

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Dalami Mekanisme Penentuan Tarif PBB di KKP Madya Jakarta Utara

Candra Yuri Nuralam • 26 February 2026 06:28

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan progres pengusutan dugaan suap terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026. Penyidik tengah mendalami mekanisme penentuan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), kepada sejumlah saksi.

"Termasuk juga bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB di yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 26 Februari 2026.

PBB merupakan objek rasuah dalam kasus ini. Penyidik mendalami modus rasuah mulai dari level bawah sampai atas.

"Bagaimana prosesnya di level KPP (kantor pajak pratama), kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa," ujar Budi.

Menurut Budi, penelusuran dari hulu penting untuk mendalami pihak lain yang diduga terlibat. Termasuk, kata Budi, bisa membongkar modus rasuah lain yang kemungkinan terjadi.
 


"Termasuk juga apakah praktik-praktik ini juga terjadi untuk pajak-pajak lain, untuk wajib-pajak lain, itu semuanya masih akan terus ditelusuri," ucap Budi.

Ada lima tersangka dalam kasus ini yaitu Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Dalam kasus ini, Abdul dan Edy merupakan pihak pemberi suap. Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askop merupakan tersangka penerima suap.


Ilustrasi gedung KPK. Foto: Metro TV/Candra

Tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)