Polisi Tangkap Penjual Tramadol di Jagakarsa

Petugas memasang garis polisi di warung yang terbukti menjual tramadol di Jagakarsa, Jaksel. Foto: Antara.

Polisi Tangkap Penjual Tramadol di Jagakarsa

Anggi Tondi Martaon • 7 July 2026 21:14

Jakarta: Polisi menangkap penjual tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penindakan tersebut sebagai tindak tegas memberantas penyalahgunaan penjual obat keras terlarang.

"Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi dikutip dari Antara, Selasa, 7 Juli 2026.

Nurma mengatakan pihaknya berkomitmen menjadikan wilayah Jagakarsa bebas dari peredaran obat-obatan terlarang. Menurut dia, polisi telah berkoordinasi dengan pihak RT, RW, hingga para pemuda untuk mengawasi peredaran obat tersebut.

Ia mengatakan kepolisian telah melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol di wilayah tersebut. "Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan," ungkap Nurma.


Ilustrasi penangkapan. Foto: Medcom.id.

Nurma menegaskan kios yang terbukti menjual obat keras terlarang akan ditutup permanen. Sedangkan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum.

"Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses," sebut Nurma.

Nurma menjelaskan, pihaknya memasang garis polisi (police line) pada toko yang diduga menjual tramadol di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jagakarsa dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, sebuah video yang viral memperlihatkan dua orang mengenakan topeng badut dan mengaku sebagai Badan Perwakilan netizen. Keduanya terlihat menyegel toko yang diduga menjual obat terlarang di Jagakarsa.

(Anggi Tondi)