Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum. Foto: Istimewa.
Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diminta Diseret ke Peradilan Umum
Siti Yona Hukmana • 14 April 2026 22:51
Jakarta: Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum. Hal ini disampaikan dalam aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
"Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sebagaimana warga sipil pada umumnya," kata Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum Yasser dalam aksi, Selasa, 14 April 2026.
"Maka dari itu, kami mohon kepada Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus terkait permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 untuk memberikan pertimbangan hukum dan memutuskan mengabulkan uji materiil," ujar Yasser
Yasser mengatakan, hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pelanggaran anggota yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum. Menurutnya, dengan cara ini pengadilan militer bisa fokus menangani kasus-kasus pelanggaran yang terkait dengan dinas militer dan pelanggaran terkait kode etik militer.
.jpeg)
Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum mendesak kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus diproses di pengadilan umum. Foto: Istimewa.
Ia menegaskan reformasi sistem peradilan militer menjadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi impunitas dan memastikan setiap warga negara, tanpa terkecuali, tunduk pada hukum yang sama. Lewat revisi itu, kata dia, seluruh anggota militer yang terlibat pidana diharapkan memiliki prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law).
Yasser mengatakan kesamaan asas dihadapan hukum itu perlu untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan, serta agar ada kejelasan terkait penegasan unsur tindak pidananya yang dilakukan. "Semoga catatan ini dapat mengetuk hati nurani dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim MK yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025, mohon keputusan yang seadil-adilnya," ungkap Yasser.