Alokasi MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR Beri Penjelasan di MK

Sidang uji sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Metro TV/Muhammad Alvi.

Alokasi MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR Beri Penjelasan di MK

Muhammad Alvi Randa • 14 April 2026 15:26

Jakarta: Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta menegaskan bahwa alokasi program Makan Bergizi (MBG) dalam anggaran pendidikan pada APBN 2026 tidak melanggar konstitusi. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan dalam sidang uji sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Program makan bergizi adalah bentuk intervensi negara untuk memastikan kesiapan fisik peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran,” ujar Wayan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 14 April 2026.
 


Wayan menjelaskan bahwa mandat konstitusi dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD NRI 1945 hanya menetapkan batas minimal anggaran pendidikan sebesar 20 persen tanpa merinci secara kaku penggunaannya. Menurutnya, hal tersebut memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menyusun kebijakan anggaran yang relevan dengan kebutuhan peserta didik saat ini.

“Mandatory spending sebesar 20 persen merupakan batas minimal, sedangkan rincian penggunaannya ditentukan melalui kebijakan anggaran pemerintah bersama DPR,” tegas Wayan.

Wayan menilai pemenuhan gizi memiliki kaitan erat dengan tujuan pendidikan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Secara substantif, program MBG dinilai menyasar langsung peserta didik sebagai subjek utama dalam sistem pendidikan nasional agar memiliki ketahanan fisik yang menunjang kegiatan belajar.


Sidang uji sidang pengujian materiil terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Metro TV/Muhammad Alvi.

Wayan menambahkan, mekanisme penentuan alokasi ini telah melalui proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan sah secara hukum. Wayan juga merujuk pada yurisprudensi Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum dalam menetapkan perencanaan fiskal tersebut.

Oleh karena itu, DPR meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan pemohon dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut tetap sah serta memiliki kekuatan hukum mengikat. Program ini dipandang sebagai langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul di masa depan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)