Komisi II akan Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Komisi II akan Serap Aspirasi Parpol Non-Parlemen untuk RUU Pemilu

Achmad Zulfikar Fazli • 24 June 2026 18:09

Jakarta: Komisi II DPR mulai menyerap aspirasi partai politik (parpol) non-parlemen untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) pada pekan depan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akan memimpin kunjungan legislator ke berbagai parpol non-parlemen tersebut.

"Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil (daerah pemilihan) serta batas kursi per dapil," kata Wakil Ketua Komisi II Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 24 Juni 2026.

Selain mencari solusi soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), Komisi II DPR RI akan menyelesaikan isu-isu seputar pemilu, seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), netralitas aparat, hingga memperkuat pengawasan. Dia mengatakan RUU Pemilu terus diperbarui setiap tahun setelah ada evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Baca Juga: 

Tito Sampaikan Kesiapan Kemendagri Bahas Revisi UU Pemilu

Komisi II DPR memiliki referensi yang cukup matang terkait persoalan-persoalan pemilu. Oleh karena itu, dia menginginkan pembahasan RUU Pemilu tetap ditangani Komisi II DPR.

Untuk pembahasan keuangan terkait pemilu, dia menyarankan lebih baik ditangani Anggota Komisi XI DPR sebagai komisi yang membidangi urusan keuangan. Bisa saja, lanjut dia, anggota Komisi XI DPR diperbantukan ke Komisi II DPR dalam pembahasan RUU Pemilu.

"Karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jajaran stakeholder pemerintah daerah, Kemendagri, itu ada di kita," kata Aria.

(Achmad Zulfikar Fazli)