Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Periksa Kartika Sari, KPK Ulik Komunikasi HM Kunang-Sarjan
Candra Yuri Nuralam • 12 February 2026 17:49
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami komunikasi ayah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (HMK) dengan pihak swasta Sarjan (SRJ). Informasi itu diulik dengan memeriksa ibu rumah tangga Kartika Sari (KS).
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi perihal pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh HMK dengan SRJ," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Februari 2026.
Komunikasi yang diulik berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Budi enggan memerinci jawaban Kartika saat diperiksa.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
.jpeg)
Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.