25 Terdakwa Kasus 'Siwalan Party' Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Puluhan terdakwa peserta pesta gay menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (MTVN/Amal)

25 Terdakwa Kasus 'Siwalan Party' Jalani Sidang Perdana di PN Surabaya

Amaluddin • 9 February 2026 17:51

Surabaya: Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mulai mengadili perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal sebagai kasus Siwalan Party. Sebanyak 25 terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, mengatakan pihaknya telah mempelajari secara menyeluruh surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Menurutnya, dakwaan telah memuat unsur formil yang diperlukan dalam proses peradilan.

“Dakwaan telah mencantumkan identitas para terdakwa, waktu kejadian, serta uraian peristiwa yang didakwakan. Selanjutnya kami akan mencermati bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut dalam sidang-sidang berikutnya,” kata Junior, Senin, 9 Februari 2026.

Junior mengatakan tim penasihat hukum akan menyiapkan strategi pembelaan. Mereka juga akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum.
 


Sidang digelar secara tertutup di Ruang Sidang Sari 3 PN Surabaya. Majelis hakim memutuskan persidangan tidak terbuka untuk umum karena materi perkara terkait kesusilaan dan dugaan tindak pidana pornografi.

Dalam perkara ini, sebanyak 34 terdakwa diproses melalui beberapa berkas terpisah. Sebanyak 25 orang yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut sebagai Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya ditangani dalam tiga berkas perkara berbeda, yang akan disidangkan pada agenda terpisah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Arisandi, dalam persidangan membacakan dakwaan yang menyatakan para terdakwa diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, jaksa juga menjerat para terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan pada 18 Februari 2026. Agenda berikutnya meliputi pemeriksaan perkara, termasuk tahapan pembuktian yang akan menentukan arah penanganan kasus tersebut.


Puluhan terdakwa peserta pesta gay menajalani sidang perdana di PN Surabaya. (MTVN/Amal)


Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat kepolisian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kamar hotel di kawasan Jalan Ngagel, Surabaya. Petugas gabungan dari Satsamapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. 

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan puluhan pria berkumpul di dalam kamar hotel dengan kondisi yang menguatkan dugaan adanya aktivitas melanggar hukum. Seluruhnya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pendataan, para peserta diketahui berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. Penyidik melakukan pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman terhadap peran masing-masing individu.

Selain itu, penyidik menelusuri dugaan penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada tindak pidana lain yang terkait dengan perkara tersebut.

Hingga kini, proses hukum terus berjalan di bawah pengawasan pengadilan. Penekanan utama diberikan pada pembuktian di persidangan sebagai penentu akhir atas tanggung jawab pidana para terdakwa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)