Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar
Candra Yuri Nuralam • 20 December 2025 07:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Selain suap, KPK mendeteksi penerimaan lain yang masuk kantong Ade Kuswara.
"ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep mengatakan uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci identitasnya.
Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar