Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Digeledah KPK

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Digeledah KPK

Candra Yuri Nuralam • 16 December 2025 15:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari bukti kasus dugaan suap proyek di Lampung Tengah. Sebanyak tiga lokasi digeledah penyidik, hari ini, 16 Desember 2025.

“Yaitu di Kantor Bupati, Dinas Bina Marga, serta Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Desember 2025.

Budi enggan memerinci barang yang dicari penyidik dalam penggeledahan ini. KPK membuka peluang mengembangkan perkara jika ada bukti tambahan.

Baca juga: KPK Soroti Mahar Politik Kasus Korupsi Bupati Lampung Tengah

“Penyidik tentu masih akan terus menelusuri peran dari pihak-pihak lainnya,” ucap Budi.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo (RNP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Bupati nonaktif Lampung Tengah Ardito Wijaya saat tiba di Gedung Merah Putih KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Dalam kasus ini, Ardito, Riki, Ranu, dan Anton dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Lukman sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)