Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Foto: ANTARA/Fathur Rochman.
Polri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Kasus Karhutla
Kautsar Widya Prabowo • 21 October 2026 21:14
Jakarta: Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sebanyak tiga di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.
Suyudi belum membeberkan secara terperinci identitas maupun nama perusahaan yang telah dijerat sebagai tersangka tersebut. Karena proses penanganan perkara masih terus berjalan.
.jpeg)
Water bombing untuk penanganan karhutla. Foto: ANTARA/Nova Wahyudi.
Jenderal bintang empat itu menegaskan pihak kepolisian tidak menemukan kendala dalam proses penyidikan kasus karhutla. Isu penanganan karhutla ini juga menjadi fokus penegakan hukum dalam pembahasan sidang kabinet paripurna bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Tak ada tantangan,” tegas Suyudi.