9 Korporasi Berstatus Tersangka Karhutla, Sahroni Minta Pelaku Dijerat dengan Pidana

Wakil Ketua komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Istimewa.

9 Korporasi Berstatus Tersangka Karhutla, Sahroni Minta Pelaku Dijerat dengan Pidana

Anggi Tondi Martaon • 15 October 2026 12:17

Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan sembilan korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah. Aparat penegak hukum diminta menjerat pihak yang terlibat dengan pidana.

"Jika perusahaan-perusahaan ini terbukti sengaja membakar hutan, saya minta polisi jerat dengan pidana seberat-beratnya. Bahkan sampai ke tingkat direksi perusahaan jika ditemukan ada keterlibatan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Kamis, 15 Oktober 2026.

Sahroni menegaskan, tidak bolah ada toleransi terhadap kasus karhutla. Sebab, luas lahan yang terbakar sangat besar.

"Setidaknya dari laporan Bareskrim ada 25.600 hektar terbakar dalam perkara korporasi. Maka dari itu, saya minta seluruh izin usaha mereka juga turut dicabut," ungkap Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem tersebut.
 


Sahroni mengatakan, kejahatan karhutla di luar negeri merupakan persoalan serius. Sejumlah negara bahkan berencana menerapkan hukuman maksimal bagi pelaku karhutla.

"Bahkan di Aljazair sudah berencana menerapkan hukuman mati. Jadi kita juga harus serius dalam menindak pelaku karhutla ini,” sebut Sahroni.

Selain itu, Sahroni meminta pemerintah mengevaluasi izin usaha korporasi yang terbukti terlibat karhutla. Jika perlu, izin mereka dicabut.

“Komisi III tidak mau melihat perusahaan yang terbukti merusak lingkungan terus dibiarkan beroperasi dengan berbagai alasan. Pokoknya nama-nama yang terlibat karhutla harus dilarang berbisnis di sektor perkebunan lagi di Indonesia. Cara-cara mereka sudah terlalu kotor dan jahat,” ujar Sahroni.


Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Foto: Antara.

Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menangani 98 laporan karhutla. Total luasan lahan yang terbakar mencapai 25.600,26 hektare. 

“Sehingga di sini berjumlah total semuanya 98. Jumlah sementara saat ini yang sudah ditetapkan itu 9 tersangka,” Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanggulanan Karhutla di Gedung Kemenko Polkam, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Oktober 2026. 

Rincian penanganan kasus Karhutla korporasi per wilayah sebagai berikut:
  • Polda Kalbar: 33 LP, luas lahan 15.122,79 Ha, 7 tersangka korporasi.
  • Polda Kalteng: 14 LP, luas lahan 2.299,292 Ha, 1 tersangka korporasi.
  • Polda Kalsel: 11 LP, luas lahan 5.062,258 Ha, 1 tersangka korporasi.
  • Polda Sumsel: 17 LP, luas lahan 679,60 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Kaltim: 7 LP, luas lahan 1.377,55 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Riau: 6 LP, luas lahan 268,94 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Lampung: 3 LP, luas lahan 357,60 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Kaltara: 3 LP, luas lahan 216,72 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Jambi: 2 LP, luas lahan 55,00 Ha, 0 tersangka.
  • Polda Babel: 1 LP, luas lahan 0,19 Ha, 0 tersangka.

(Anggi Tondi)