Podium Media Indonesia: Srikandi Komisi Informasi

Dewan Redaksi Media Group, Ade Alawi. Foto: Media Indonesia (MI)/Ebet.

Podium Media Indonesia: Srikandi Komisi Informasi

Media Indonesia • 25 November 2025 05:35

Sebenarnya hal yang lumrah, wajar, bahkan sudah semestinya ketua majelis, apakah majelis hakim atau majelis sengketa informasi publik, menggali informasi dari terdakwa atau termohon untuk mengetahui duduk perkara yang sebenarnya.

Bila informasi yang disampaikan terdakwa atau termohon tidak jelas, muter-muter atau ngalor-ngidul, tidak faktual, tidak logis, dan tidak ada dasar hukumnya, ketua majelis pantas untuk mencecarnya atau mempertanyakannya.

Artinya, tidak perlu ada gegeran kenapa ketua majelis 'galak' dalam persidangan. Bahkan, ada yang kebakaran jenggot dan kumis sehingga menuding ketua majelis tidak netral. Tak hanya itu, ketua majelis pun diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib.
 


Kegegeran menyeruak ke publik setelah melihat Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn memimpin sidang sengketa informasi publik terkait dengan ijazah mantan Presiden Joko Widodo pada Senin, 17 November 2025.

Permohonan sengketa itu diajukan organisasi bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang terdiri atas akademisi, aktivis, dan jurnalis.

Para termohonnya ialah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU Surakarta, KPU Jakarta, KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Publik terkaget-kaget melihat ketegasan Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn mencecar pihak UGM dan KPU Surakarta sehingga mereka terlihat kelimpungan menjawab pertanyaan majelis komisioner.

Demikian pula dua anggota majelis lainnya tak kalah tajam menyelisik jawaban pihak termohon.

Rospita Vici Paulyn, mantan Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, memberondong perwakilan UGM tentang banyaknya dokumen yang berstatus 'tidak dalam penguasaan'. Ruang sidang tiba-tiba hening.

Perwakilan UGM menjawab bahwa ijazah asli Jokowi dipinjam Polda Metro Jaya, tetapi mereka pun tidak bisa menunjukkan fotokopi atau scan warna ijazah Jokowi.

Belum lagi Rospita menanyakan soal nihilnya sejumlah dokumen, seperti SOP (standard operating procedure/prosedur operasional standar) legalisasi ijazah, transkrip nilai, kartu rencana studi (KRS), kartu hasil studi (KHS), skripsi, dan laporan kuliah kerja nyata (KKN) Jokowi.

Dia pun geregetan merespons laporan dari pemohon tentang banyaknya dokumen dari UGM yang di-black out (disensor) bagian tertentu, seperti nomor ijazah dan penanda tangan ijazah, termasuk legalisasinya.


Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat Rospita Vici Paulyn. Foto: Instagram @komisiinformasipusat.

Rospita meminta pihak UGM untuk melakukan uji konsekuensi terhadap sejumlah dokumen yang dikecualikan.

Setali tiga uang, KPU Surakarta keteteran menghadapi pertanyaan Rospita, seperti pemusnahan buku agenda pendaftaran Pilkada Kota Surakarta oleh Jokowi.

Dia heran dengan langkah KPU Surakarta itu karena tidak mengacu kepada UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan bahwa usia arsip minimal lima tahun untuk dimusnahkan, bukan setahun.

Menurut perwakilan KPU Kota Surakarta, pemusnahan buku agenda itu sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

Kepemimpinan komisioner KIP RI periode 2022-2026 yang menjabat Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi itu dalam sidang sengketa informasi publik terkait dengan ijazah Jokowi mengesankan publik.

Doa dan harapan warganet menguar ke langit. Mereka menuliskannya di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat dan sejumlah media mainstream dan media sosial.

Mereka menilai komisioner KIP kelahiran Jayapura, Papua, pada 11 Juni 1974 itu ialah sosok yang langka di negeri ini di tengah berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. "Ibu Ketua ini patut dijagain jangan sampai ada apa-apa," kata mereka.
 
Mereka mengharapkan alumnus Jurusan Teknik Sipil Fakultas Teknik Universitas Tanjungpura, Pontianak, itu tetap berintegritas dan tidak 'masuk angin' untuk memutuskan sejumlah badan publik menyerahkan data terkait dengan ijazah Jokowi.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ialah amanat reformasi 1998. Menurut Pasal 3 ayat (a) UU bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Bila masyarakat dipersulit untuk mendapatkan informasi publik oleh badan publik, masyarakat bisa membawanya ke Komisi Informasi.

Jika mediasi gagal, dilakukan ajudikasi nonlitigasi, yakni proses penyelesaian sengketa informasi publik yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

Walakin, badan publik tidak sembarang mengumbar informasi publik. Pagarnya tertuang dalam informasi yang dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Kelahiran Komisi Informasi sangat penting untuk melawan rezim ketertutupan. Komisi itu diharapkan bisa menembus lorong gelap informasi pada badan-badan publik yang berkelindan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sikap tegas Ketua Majelis Rospita Vici Paulyn seperti oase di padang pasir ketika kasus gugatan dugaan ijazah palsu ditolak tiga pengadilan (PN Surakarta, PN Sleman, dan PN Jaksel). Publik dahaga dengan equality before the law.

Ironisnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dkk sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kini, delapan tersangka itu dicekal ke luar negeri dan wajib lapor satu kali seminggu setiap Kamis.

Menurut Gustav Radbruch (1878-1949), filsuf hukum dari Jerman, tiga nilai fundamental dalam penegakan hukum ialah keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Rospita Vici Paulyn seyogianya tetap tegar. Tak gentar menghadapi buzzer-buzzer sangar. "Dalam ruang tertutup orang baik akan dipaksa jahat, tetapi dalam ruang yang terbuka orang jahat akan dipaksa menjadi orang baik," tandas Ibu Vici, sapaan akrabnya, dalam Podcast Bawaslu Riau, 11 April 2023. Veni, vidi, vici. Tabik!

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Fachri Audhia Hafiez)