Mantan Kanit PPA AKP Mariana Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia

Ilustrasi Polri. Medcom.id

Mantan Kanit PPA AKP Mariana Dipecat Buntut Peras Anak Bos Prodia

Siti Yona Hukmana • 8 February 2025 08:59

Jakarta: Mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana dipecat sebagai anggota Polri. Sanksi ini diberikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat, 7 Februari 2025.

"AKP M PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Dia dipecat buntut terlibat dugaan pemerasan penanganan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Atas putusan itu, Mariana mengajukan banding.

Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel AKP Zakaria juga disanksi PTDH. Sedangkan, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.

Anam menyebut Bintoro menyesal dan menangis dalam persidangan usai mendengarkan sanksi yang diberikan majelis sidang etik. Dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya.
 

Baca Juga: 

Dipecat Tidak Hormat, AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis


Kelima polisi pelanggar menyatakan banding atas putusannya majelis etik. Sidang banding digelar setelah mereka mengajukan memori banding.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum.

Bintoro diminta mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.

Bantahan AKBP Bintoro

Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidika. Bahkan, perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)