Dipecat Tidak Hormat, AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Foto: Dok istimewa

Dipecat Tidak Hormat, AKBP Bintoro Menyesal dan Menangis

Siti Yona Hukmana • 7 February 2025 21:58

Jakarta: Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat tidak hormat sebagai anggota usai memeras tersangka yang merupakan anak Bos Prodia. Bintoro menangis dan menyesal usai mendengar pembacaan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Menyesal dan menangis," kata Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam usai menyaksikan langsung sidang etik itu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025.

Adapun dalam petikan putusan sidang terhadap Bintoro, selain dipecat dari Polri, Bintoro juga diminta meminta maaf kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan atas perbuatannya. Bintoro menyatakan banding atas putusannya itu.

"Masih banding," ujar Anam.

Bintoro menjalani sidang etik bersama empat anggota polisi lainnya di ruang sidang Bid Propam Polda Metro Jaya lantai 1 Gedung Promoter. Namun, mereka sidang di ruangan berbeda-beda.
 

Baca juga: Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro Dipecat Tidak Hormat


Selain Bintoro, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kemudian, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi selama 8 tahun.

Ketiganya juga menyatakan banding. Sementara itu, satu polisi lainnya Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana masih menjalani sidang etik. Pasalnya, masih ada belasan saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Kasus dugaan pemerasan mencuat usai tersangka yang juga korban pemerasan menggugat perdata Bintoro cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah. Teranyar, gugatannya telah dicabut.

Bantahan AKBP Bintoro

Sebelumnya, Bintoro membantah memeras anak Bos Prodia Rp20 miliar. Dia menuturkan peristiwa berawal dari pelaporan terhadap Arif Nugroho (AN) alias Bastian (anak bos Prodia) yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak.

Akibat perbuatannya menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.

Kasat Reskrim Polres Jaksel yang saat itu dipimpin AKBP Bintoro langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Bahkan, saat ini perkaranya telah P-21 atau dinyatakan lengkap. Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan dua tersangka Arif dan tersangka lainnya, Muhammad Bayu Hartoyo untuk disidangkan.

"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan. Selanjutnya, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya semua ini fitnah," tegas Bintoro dalam klasifikasi yang disampaikan kepada wartawan, Minggu, 26 Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)