Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua menggantikan Mayjen (Purn) Ramses Aburaksa Limbong. Dok. Istimewa
Achmad Zulfikar Fazli • 7 July 2025 23:55
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua menggantikan Mayjen (Purn) Ramses Aburaksa Limbong. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Penjabat (Pj) Gubernur Papua.
Dalam pelantikan ini Fatoni mengucap sumpah jabatan sebagai Pj Gubernur Papua. Pengucapan sumpah tersebut dibimbing langsung oleh Mendagri.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj Gubernur Papua dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat negara dan bangsa," ujar Fatoni mengikuti sumpah janji yang disampaikan Mendagri di Gedung A Kantor Kemendagri, Senin, 7 Juli 2025.
Fatoni tercatat empat kali dilantik sebagai Pj Gubernur. Pengangkatan Fatoni sebagai Pj Gubernur Papua sudah melalui proses evaluasi dan pertimbangan matang, baik dari aspek integritas, kompetensi, maupun pengalaman birokrasi di tingkat nasional maupun daerah.
Baca Juga:
Tingkatkan Kesejahteraan, Bupati Intan Jaya Terus Mendorong Pemerataan Pembangunan |