Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metrotvnews.com/Joy Jones.
Mohamad Farhan Zhuhri • 9 July 2025 12:23
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana melakukan uji coba program sekolah swasta gratis. Adapun sekolah yang akan mulai uji coba pada tahun ajaran baru 2025-2026 berjumlah 40 sekolah yang tersebar di wilayah Ibu kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan untuk implementasinya masih bergantung pada terbitnya Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu disebabkan pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta yang harus digratiskan.
“Kan kita nunggu ini, Perpres-nya. Kemarin kan baru keputusan MK," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa Jakarta mampu melaksanakan amanah konstitusi tersebut. Ia mengaku, Pemprov telah menyiapkan 40 sekolah swasta untuk uji coba sekolah gratis di 40 sekolah.
“Kalau bagi Jakarta sendiri gak terlalu jadi problem ya, karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis,” ungkap dia.
Namun ia juga masih menindaklanjuti rencana pelaksanaan sekolah gratis itu, sembari menunggu Perpres dari Pemerintah Pusat.
“Tetapi kami menunggu Perpresnya dulu baru akan kami teruskan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Sarjoko mengatakan, pihaknya akan menggratiskan biaya sekolah seluruh rombongan belajar (rombel) yang terdapat di 40 sekolah yang akan menjalani uji coba program biaya sekolah gratis. Sampai saat ini, pihaknya belum mengungkapkan total nilai anggaran yang disiapkan untuk uji coba sekolah gratis tersebut. Namun ia memastikan, Disdik telah mengalokasikan anggaran untuk uji coba di 40 sekolah.
"Secara nilai, saya lupa. Intinya kita mem-plot-nya (anggaran) untuk 40 sekolah," ucapnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Sarjoko turut memastikan anggaran sekolah gratis itu berasal dari pergeseran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Jakarta 2025. Anggaran itu disebut bukan berasal dari dana hibah, anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP), maupun anggaran biaya tidak terduga (BTT).
Di satu sisi, Sarjoko memastikan sementara ini tidak ada sekolah yang menolak untuk menerapkan biaya sekolah gratis. Disdik Jakarta juga sedang menyusun peraturan gubernur (Pergub) terkait program biaya sekolah gratis.
"Pergubnya sedang berproses. Ya, intinya itu (isi Pergub) menyangkut dengan pengaturan syarat-syarat dan lain sebagainya," kata dia.
Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar sekolah pendidikan dasar, yaitu SD-SMP bebas biaya alias gratis. MK mengatakan putusan ini bersifat bertahap.
Dalam pertimbangan hukum sebagaimana dilihat di website MK, awalnya MK bicara pandangan tentang masa berlakunya putusan MK.
MK mengatakan, jika dilihat dari hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob), putusan ini bisa dilakukan secara bertahap. Namun, jika dilihat dari hak sipil dan politik, putusan ini berlaku segera.
"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," bunyi keterangan MK.