Respon Ekstradisi Paulus Tannos, DPR Siap Koordinasi dengan Parlemen dan Pemerintah Singapura

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Respon Ekstradisi Paulus Tannos, DPR Siap Koordinasi dengan Parlemen dan Pemerintah Singapura

Tri Subarkah • 24 January 2025 18:42

Jakarta: Ketua Komisi X?III DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya siap membuka komunikasi dengan parlemen dan pemerintah Singapura terkait rencana ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek pengadaan KTP-E, Paulus Tannos. Ia menegaskan, DPR RI merupakan anggota Inter-Parliamentary Union (IPU).

"Jadi sangat bisa kita buka komunikasi dengan parlemen Singapura untuk memperoleh dukungan demi kelancaran pemulangan penjahat ekonomi ini," terangnya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat, 24 Januari 2025.

Willy mengingatkan, cikal bakal perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura telah digagas sejak 2007. Namun, pemberlakuannya baru efektif tahun lalu. Ia mendorong aparat penegak hukum Indonesia segera melengkapi syarat-syarat dokumen yang dapat membuktikan kejahatan Tannos di Indonesia.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah Singapura bakal mempertimbangankan hubungan baik dan berbagai kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia sebagai pertimbangan lain dalam upaya pemulangan Tannos.
 

Baca juga: 

Paulus Tannos Ditangkap di Changi usai Pelesiran



 Selain itu, Willy juga menyinggung perangkat perundang-undangan lain yang dibutuhkan guna memaksimalkan kerja sama dengan berbagai negara yang dinilai strategis, misalnya perjanjian antarnegara untuk pemindahan narapidana. Baginya, regulasi mengenai transfer narapidana adalah hal yang penting saat ini.

Terlebih, Undang-Undang Pemasyarakatan telah mengamanatkan perlunya beleid ihwal pemindahan narapidana antarnegara yang sampai saat ini belum dimiliki Indonesia. Willy berpendapat, pemindahan narapidana juga dibutuhkan Indonesia untuk menegakan hukum bagi warga negara.

"UU Pemindahan Narapidana ini penting. Kita bisa pakai juga UU ini ke depan kalau ada WNI yang dipidana di negara lain untuk bisa dipindahkan kembali ke Indonesia, dan sebaliknya," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)