Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 20 September 2025 13:35
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil keuntungan travel yang menggunakan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Keputusan itu diambil untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 20 September 2025.
Asep mengatakan, Kemenag telah memberikan 10 ribu kuota haji khusus kepada biro jasa perjalanan, menggunakan kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Seharusnya, para biro jasa perjalanan haji cuma bisa mendapatkan delapan persen dari total 20 ribu kuota tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia.
Tiap perusahaan penyedia jasa ibadah haji menjual tiap kuota dengan harga berbeda. Seharusnya, perjalanan ibadah itu tidak bisa dilakukan karena pembagiannya melanggar hukum.
“Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ucap Asep.