KPK Bakal Rampas Keuntungan Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

KPK Bakal Rampas Keuntungan Travel Terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 20 September 2025 13:35

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengambil keuntungan travel yang menggunakan kuota haji khusus tambahan pada 2024. Keputusan itu diambil untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 20 September 2025.

Asep mengatakan, Kemenag telah memberikan 10 ribu kuota haji khusus kepada biro jasa perjalanan, menggunakan kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Seharusnya, para biro jasa perjalanan haji cuma bisa mendapatkan delapan persen dari total 20 ribu kuota tambahan yang diterima Pemerintah Indonesia.

Tiap perusahaan penyedia jasa ibadah haji menjual tiap kuota dengan harga berbeda. Seharusnya, perjalanan ibadah itu tidak bisa dilakukan karena pembagiannya melanggar hukum.

“Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ucap Asep.

Maka, keuntungan para biro jasa perjalanan haji akan dirampas KPK untuk pengembalian kerugian negara. Terbilang, kuota tambahan ini diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Pemerintah Indonesia untuk memotong lamanya antrean haji di Indonesia, bukan untuk memperbanyak keuntungan pengusaha.

“Kemudian ini kan makin menambah panjang antrian, khususnya yang reguler, tadinya 15 tahun kemudian 20 tahun terus bertambah sampai hampir 30 tahun,” terang Asep.

Ilustrasi jemaah haji. Foto: Istimewa.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)