Ilustrasi Polri. Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 9 January 2025 18:35
Jakarta: Kapolri Jenderal Lisyo Sigit Prabowo didorong mengevaluasi jajarannya di tingkat Polda Metro Jaya buntut terungkapnya kasus dugaan pemerasan berkedok razia narkoba ilegal saat gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Pasalnya, kasus ini turut melibatkan polisi setingkat Dirresnarkoba.
"Biasanya tindakan-tindakan bawahan di dalam kepolisian untuk menentukan suatu kejahatan atau tidak, itu atas perintah atasan. Jadi sistem komando di dalam kepolisian itu masih berlaku," kata pengamat hukum Ubedilah Badrun, dalam keterangannya, Kamis, 9 Januari 2025.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu ialah Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Donald Parlaungan sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dipecat dengan tidak hormat.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh di internal Polda Metro Jaya ini sangat penting. Hal ini untuk membangun kembali kepercayaan publik pada keadilan.
"Jadi kalau ada perkara yang kemudian ternyata terbukti bersalah, yang dicopot jangan bawahan polisi itu, harusnya bisa sampai kapoldanya itu," ujar dia.
Hal senada disampaikan Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Menurut dia, evaluasi harus betul-betul dilakukan oleh Kapolri. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga mestinya ikut bertanggungjawab terkait masalah ini.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tak akan menoleransi tindakan anggotanya yang terlibat pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP). Dia memastikan semua anak buahnya yang terlibat pemerasan bakal ditindak tegas.
"Saya kira itu menjadi bagian komitmen kita, dan rekan-rekan sudah lihat terkait internal ke dalam sendiri kita selalu menerapkan reward and punishment," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.
Mantan Kabareskrim Polri ini menekankan bagi anggota Polri yang berprestasi akan diberikan penghargaan. Sedangkan, anggota yang melakukan pelanggaran bakal dberikan hukuman.
"Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita juga tidak pernah ragu-ragu untuk melakukan tindakan tegas, dan itu menjadi komitmen kami walaupun dengan berbagai macam pandangan," tegas Listyo.
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan akan melakukan bersih-bersih di institusinya. Dengan begitu, Korps Bhayangkara bisa menjadi aparat penegak hukum yang lebih baik.
Pemerasan yang dilakukan anggota polisi ini terjadi saat konser DWP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, pada 13-15 Desember 2024. Sebanyak 18 polisi yang terlibat dari satuan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang merupakan kerugian 45 korban dari warga negara (WN) Malaysia. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan. Divpropam Polri akan mengembalikan uang miliaran rupiah itu ke korban setelah 18 polisi disidang etik.
Dalam kasus ini, polisi telah menyidang etik terhadap 12 anggota. Dengan rincian, tiga dipecat sebagai anggota Polri, tiga didemosi delapan tahun, dan enam didemosi lima tahun.