KPK Dalami Proses e-Katalog dalam Kasus Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam.

KPK Dalami Proses e-Katalog dalam Kasus Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

Candra Yuri Nuralam • 28 May 2025 07:32

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Pelayanan Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan) Lintong Janji Natogu Sinambela (LJNS) pada Selasa, 27 Mei 2025. Dia dimintai keterangan soal dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Saksi hadir dan didalami terkait proses pengadaan bahan pembeku latex melalui e-katalog," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Mei 2025.

Budi enggan memerinci jawaban saksi itu kepada penyidik. Informasi detail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

Sebelumnya, KPK kembali membuka penyidikan kasus dugaan rasuah di Kementan. Perkaranya berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa sarana fasilitas pengolahan karet.

“Ya betul jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 29 November 2024.
 

Baca juga: Mantan Dirut Taspen Didakwa Merugikan Negara Rp1 Triliun

Asep enggan memerinci perkaranya. Tapi, dia menjelaskan bahwa pengolahan karet yang dipermasalahkan biasa dijadikan produk sampingan pembuatan pupuk.

“Namanya ada, untuk mengentalkan karet. Itu merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk,” ucap Asep.

Menurut Asep, produk sampingan pupuk ini nantinya disalurkan kepada petani. Modus rasuahnya berupa penggelembungan dana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)