Polda Papua Tangkap Warga PNG Bawa 21 Kg Ganja Masuk Jayapura

Polisi tangkap MA, warga PNG yang selundupkan ganja seberat 21 kilogram ke Jayapura. (ANTARA/HO/Humas Polda Papua)

Polda Papua Tangkap Warga PNG Bawa 21 Kg Ganja Masuk Jayapura

Whisnu Mardiansyah • 1 October 2025 14:03

Jayapura: Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap MA, 23, WNA berkebangsaan Papua Nugini usai membawa dan mengedarkan ganja seberat 21,3 kilogram. Penangkapan dilakukan di kawasan Jayapura.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan maraknya peredaran ganja di kawasan Entrop. Tim kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di sekitar kawasan Entrop," kata AKP Agus Kuswanto di Jayapura seperti dilansir Antara, Rabu, 1 Oktober 2025.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 08.40 WIT. Tim dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua melakukan penyergapan di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Tim mencurigai seorang pengendara motor yang berhenti di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat akan ditangkap, pengemudi sepeda motor berusaha melarikan diri dari lokasi.

"MA yang menumpang sepeda motor itu kemudian ditangkap dan saat digeledah di dalam tas yang dibawanya ditemukan ganja," kata AKP Agus Kuswanto.

Baca: BNN Gagalkan Peredaran 1,4 Ton Narkotika di Aceh-Sumut

Setelah penangkapan, tim melakukan penggeledahan di rumah kos yang digunakan tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 470 bungkus ganja dengan total berat 21,3 kilogram.

Tersangka MA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bervariasi mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

"MA akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, atau hukuman mati," kata AKP Agus.

Operasi pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polda Papua memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)