Ilustrasi. Medcom
Candra Yuri Nuralam • 16 June 2025 13:42
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang kasus dugaan rasuah dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Selasa, 17 Juni 2025. Sebanyak tiga saksi akan dihadirkan jaksa.
“Kami akan menghadirkan tiga saksi, salah satunya Muhammad Iqbal Alisjahbana selaku penjabat (Pj) Bupati OKU,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Rakhmad Irwan melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Juni 2025.
Iqbal bakal dihadirkan juga dalam kapasitasnya sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatra Selatan. Saksi lain yang akan dihadirkan, yakni Kepala BPKAD OKU Setiawan dan Sekretaris DPRD OKU Iwan Setiawan.
“(Saksi dihadirkan) untuk memulai proses pembuktian surat dakwaan,” ucap Rakhmad.
Dua swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, akan menjadi terdakwa, dalam persidangan besok. Jaksa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik dari ketiga saksi itu.
KPK membeberkan konstruksi perkara terkait OTT di OKU yang menjerat enam tersangka. Perwakilan DPRD OKU meminta jatah proyek fisik di Dinas PUPR senilai Rp7 miliar dari sejumlah proyek dengan nilai Rp35 miliar.
Atas kesepakatan ini, DPRD mengetok alokasi anggaran Dinas PUPR dalam APBD 2025. Yakni, dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup commitment fee 22 persen, di mana 20 persen untuk DPRD dan dua persen untuk Dinas PUPR.
Sembilan proyek tersebut, yakni rehabilitasi rumah dinas bupati, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati, pembangunan kantor Dinas PUPR, dan pembangunan jembatan. Kemudian, peningkatan jalan di sejumlah desa.
Perwakilan DPRD menagih jatah fee proyek kepada Kepala Dinas PUPR Nopriansyah saat Ramadan. Sehingga, dapat diteruskan kepada pihak swasta agar pencairan sebelum Idulfitri.