EF alias YA, pasangan sejenis ibu kandung MK, pelaku Penganiayaan dan Penelantaran. Dok. Polri
Siti Yona Hukmana • 15 September 2025 15:02
Jakarta: Polri mengungkap motif penganiayaan dan penelantaran anak MK, 7, di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kedua pelaku mengaku menganiaya MK karena beban dan korban nakal.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan motif itu diketahui hasil pemeriksaan kedua tersangka. Yakni, ibu kandung korban berinisial SNK, 42, dan pasangan sejeninya EF alias YA, 40, yang kerap disapa korban dengan sebutan 'Ayah Juna'.
"Tentu saja motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik bersama psikolog forensik. Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal, namun kami tegaskan: apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak," kata Nurul saat dikonfirmasi, Senin, 15 September 2025.
Korban punya saudara kembar berinisial ASK, yang tinggal bersama dengan korban dan ibu kandung, serta EF alias YA. Polisi tengah mendalami apakah ASK pernah mengalami penganiayaan serupa.
"Terkait pertanyaan mengapa hanya AMK yang menjadi korban kekerasan, sementara saudara kembarnya tidak, sampai saat ini kami masih mendalami melalui pemeriksaan lanjutan, observasi psikologis, serta pengumpulan keterangan saksi," ujar Nurul.
Jenderal polisi wanita (polwan) bintang satu ini menyebut Polri berhati-hati dalam mengungkap kasus penganiayaan tersebut. Hal ini untuk mencegah stigma atau dampak psikologis tambahan kepada anak-anak.
"Fokus kami bukan semata pada menghukum pelaku, tetapi juga memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi: keselamatan, kesehatan, pendidikan, serta pemulihan psikososial. Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami," terang Nurul.
Baca Juga:
‘Ayah Juna’ Penganiaya Bocah di Jaksel Ternyata Pasangan Sejenis Ibu Korban |