‘Ayah Juna’ Penganiaya Bocah di Jaksel Ternyata Pasangan Sejenis Ibu Korban

EF alias YA saat ditangkap polisi (dok. Polri)

‘Ayah Juna’ Penganiaya Bocah di Jaksel Ternyata Pasangan Sejenis Ibu Korban

Siti Yona Hukmana • 15 September 2025 10:55

Jakarta; Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiayaan dan penelantaran bocah 7 tahun berinisial MK di Kebayoran, Jakarta Selatan. Sosok EF alias YA, 40, yang kerap dipanggil korban 'Ayah Juna' ternyata pasangan sejenis ibu korban.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M. Prasetyo, menjelaskan kedua pelaku bukan pasangan suami istri, melainkan pasangan sesama jenis. Tersangka 'Ayah Juna' sebelumnya dikira merupakan seorang pria.

"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku bernama Yusuf Arjuna atau Ayah Juna," kata Prasetyo melalui keterangannya, Senin, 15 September 2025.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka, yakni ibu kandung korban berinisial SNK, 42, dan EF alias YA.

Penyelidikan bermula saat korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan oleh warga di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025. MK ditemukan dalam kondisi penuh luka, mengalami patah tulang, hingga terdapat bekas luka bakar di wajahnya.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima, korban mengaku pernah sekolah di TK Masyitoh di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Bermodalkan informasi tersebut, Bareskrim Polri bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki ke lokasi. Polisi akhirnya mendapat identitas korban dari sekolah tersebut.

Polisi mencari informasi ke PT KAI. Aparat menemukan bukti manifest perjalanan kereta dari Stasiun Pasar Turi Surabaya menuju Jakarta yang mencatat keberangkatan EF atau Ayah Juna bersama korban.

Polisi kemudian mencari keberadaan para pelaku. Akhirnya, kedua pelaku diringkus di sebuah indekos di Desa Parengan, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami amankan keduanya di tempat kos di Desa Parengan, Krian, Sidoarjo," ujar Prasetyo.
 

Baca Juga: 

Ortu Bocah Korban Penganiayaan di Kebayoran Ditangkap


Pelaku sering menganiaya korban, seperti memukul, menendang, membanting, menyiram dengan bensin, dan membakar wajah korban MK di kebun tebu. Tak hanya itu, korban dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

"Proses penyidikan sedang dilakukan di Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri," ujar Prasetyo.

Kedua tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)