Ilustrasi DPR/MI
Tri Subarkah • 19 February 2025 11:38
Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP). Revisi disetujui menjadi usul inisiatif DPR lewat paripurna.
"Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik, ICJR meminta DPR RI untuk segera membuka dan memberikan akses kepada masyarakat terhadap draft RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas, dan disepakti menjadi usulan DPR," kata peneliti ICJR Iftitahsari lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.
Pihaknya menilai keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hak publik. Bagi ICJR, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas maupun menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Baca: Perluasan Operasi Militer Selain Perang dalam Revisi UU TNI Dikritik |