Demi Transparansi, DPR Diminta Buka Draf RUU KUHAP

Ilustrasi DPR/MI

Demi Transparansi, DPR Diminta Buka Draf RUU KUHAP

Tri Subarkah • 19 February 2025 11:38

Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuka draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP). Revisi disetujui menjadi usul inisiatif DPR lewat paripurna.

"Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip transparansi dan partisipasi publik, ICJR meminta DPR RI untuk segera membuka dan memberikan akses kepada masyarakat terhadap draft RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas, dan disepakti menjadi usulan DPR," kata peneliti ICJR Iftitahsari lewat keterangan tertulis, Rabu, 19 Februari 2025.

Pihaknya menilai keterbukaan informasi dalam proses legislasi merupakan hak publik. Bagi ICJR, keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU KUHAP sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi yang nantinya dihasilkan dapat mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas maupun menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM). 
 

Baca: Perluasan Operasi Militer Selain Perang dalam Revisi UU TNI Dikritik

Iftitahsari juga mengatakan pelibatan masyarakat sipil telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 Oktober 2025 dengan ICJR. Ketua Komisi III, kata dia, berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil dalam setiap pembahasan revisi KUHAP sebagai bentuk partisipasi masyarakat yang bermakna.

ICJR bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP sebelumnya menggarisbawahi sejumlah isu yang perlu diatur dalam RUU KUHAP, salah satunya terkait perbaikan kerangka dasar KUHAP yang berpegang teguh pada prinsip due process of law dan penghormatan terhadap HAM.

Selain itu, KUHAP baru juga perlu menghadirkan pernghormatan terahdap mekanisme uji upaya paksa yang objektif melalui pengadilan, penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana, mekanisme keberatan atas tindakan penegakan hukum yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan HAM yang lebih efektif dari pra-peradilan, serta pengaturan mengenai hak korban. 

"Kami berharap DPR dapat segera memenuhi tuntutan keterbukaan proses dan informasi terkait draft yang digunakan ini, karena mengabaikan hak publik untuk berpartisipasi dalam proses legislasi adalah langkah yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)