Pemkot Bandung Tak Larang Ucapan Karangan Bunga ke Wali Kota Baru

Ilustrasi karangan ucapan bunga (Medcom.id/Joy)

Pemkot Bandung Tak Larang Ucapan Karangan Bunga ke Wali Kota Baru

Roni Kurniawan • 19 February 2025 16:33

Bandung: Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, mengaku belum memiliki arahan terkait larangan ucapan selamat berbentuk karangan bunga bagi Wali Kota Bandung, M Farhan. Para pejabat pun masih diperbolehkan untuk mengirimkan karangan buat sebagai bentuk ucapan selamat datang.

Menurut Zulkarnaen, hingga kini ia belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait larangan memberikan ucapan berupa karangan bunga dalam rangka efesiensi anggaran. 

"Belum, belum ada (arahan). Untuk hal ini saya belum ada arahan tertentu, nanti kita lihat lah," ujar Zulkarnaen di Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.

Ucapan selamat melalui karangan bunga menjadi salah satu hal lumrah yang dilakukan sejumlah dinas termasuk kepada Farhan yang akan dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada Kamis, 20 Februari besok. Namun, berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 tentang Efesiensi Pengguanaan Sarana dan Prasarana Kantor.
 

Baca: Pemprov Bengkulu Larang OPD Beri Ucapan Karangan Bunga Pelantikan Gubernur Terpilih

Dalam surat tersebut tertuang dipoin 9 yaitu biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA blast ditiadakan. "Ya mungkin kalau terkait dengan ucapan nanti kita akan lihat ya. Kalau itu kan salah satu rasa syukur kita ya apabila pak wali sudah dilantik," tandas Zul.

Sementara itu berdasarkan pantauan Metrotvnews.com di halaman LKPP Kota Bandung, sejumlah satuan perangkat kerja daerah (SKPD) masih item paket belanja karangan bungan. Diantaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Rp9 juta, Satpol PP Rp18.750.000 dan Kecamatan Arcamanik sebesar Rp15 juta.

Zulkarnaen pun mengaku belum memberikan arahan kepada para SKPD terkait surat edaran dari BKN tersebut. "Belum ada arahan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)