Ilustrasi karangan ucapan bunga (Medcom.id/Joy)
Roni Kurniawan • 19 February 2025 16:33
Bandung: Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnaen, mengaku belum memiliki arahan terkait larangan ucapan selamat berbentuk karangan bunga bagi Wali Kota Bandung, M Farhan. Para pejabat pun masih diperbolehkan untuk mengirimkan karangan buat sebagai bentuk ucapan selamat datang.
Menurut Zulkarnaen, hingga kini ia belum ada arahan dari pemerintah pusat terkait larangan memberikan ucapan berupa karangan bunga dalam rangka efesiensi anggaran.
"Belum, belum ada (arahan). Untuk hal ini saya belum ada arahan tertentu, nanti kita lihat lah," ujar Zulkarnaen di Bandung, Rabu, 19 Februari 2025.
Ucapan selamat melalui karangan bunga menjadi salah satu hal lumrah yang dilakukan sejumlah dinas termasuk kepada Farhan yang akan dilantik sebagai Wali Kota Bandung pada Kamis, 20 Februari besok. Namun, berdasarkan surat edaran dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor: 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 tentang Efesiensi Pengguanaan Sarana dan Prasarana Kantor.
Baca: Pemprov Bengkulu Larang OPD Beri Ucapan Karangan Bunga Pelantikan Gubernur Terpilih |