Kasus Suap PAW Harun Masiku Diselisik KPK Lewat Saksi VS

Ilustrasi KPK/Metro TV/Fachri

Kasus Suap PAW Harun Masiku Diselisik KPK Lewat Saksi VS

Candra Yuri Nuralam • 25 March 2025 11:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Satu saksi dipanggil penyidik hari ini, 25 Maret 2025.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama VS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 25 Maret 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan swasta Viady Sutojo. Vlady diharap memenuhi panggilan.

Kasus suap PAW terus diusut. Buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
 

Baca: Ogah Ikuti Revisi KUHAP Soal Penyadapan, KPK: Kami Lex Spesialist

Selain itu, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)