KPK Bakal Panggil Yaqut Cholil Lagi

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra

KPK Bakal Panggil Yaqut Cholil Lagi

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 13:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil lagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menilai masih ada sejumlah informasi yang butuh digali dari Yaqut.

“Tentunya nanti dibutuhkan (keterangan Yaqut), karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.

Budi mengatakan, Yaqut merupakan orang yang dicegah ke luar negeri, terkait kasus ini. Meski demikian, eks Menag itu masih berstatus sebagai saksi.

Yaqut diharap kooperatif jika dimintai keterangan. Informasi dari eks Menag itu penting untuk penyelesaian berkas perkara dan penentuan tersangka.

Baca: 

KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji


KPK juga mengutamakan penggeledahan dalam pencarian bukti terkait kasus ini. Pencarian informasi tidak hanya mengandalkan keterangan Yaqut.

“Sehingga apa yang sedang kita cari dalam proses penyidikan ini juga bisa diperoleh dari rangkaian penggeledahan maupun nanti dari pemeriksaan para saksi,” ucap Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

Dalam kasus ini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)