Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 15 August 2025 13:36
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil lagi eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, untuk mendalami kasus dugaan rasuah terkait penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Penyidik menilai masih ada sejumlah informasi yang butuh digali dari Yaqut.
“Tentunya nanti dibutuhkan (keterangan Yaqut), karena memang keterangan dari yang bersangkutan diperlukan oleh penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini ya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Agustus 2025.
Budi mengatakan, Yaqut merupakan orang yang dicegah ke luar negeri, terkait kasus ini. Meski demikian, eks Menag itu masih berstatus sebagai saksi.
Yaqut diharap kooperatif jika dimintai keterangan. Informasi dari eks Menag itu penting untuk penyelesaian berkas perkara dan penentuan tersangka.
Baca:
KPK Sebut Ada Rapat Bahas Pembagian 50% Kuota Tambahan Haji |