Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

Ilustrasi radikalisme. Foto: Dok/Medcom.id

Fatwa Jihad Lawan Israel Berpotensi Menggerakkan Radikalisme

Anggi Tondi Martaon • 11 April 2025 15:55

Jakarta: Fatwa jihad melawan Israel yang dirilis Sekjen International Union for Moslem Scholars (IUMS) atau Persatuan Ulama Muslim Internasional Syekh Ali Al-Qaradaghi, disorot. Sebab, fatwa tersebut berpotensi memantik gerakan radikalisme baru.

"Inilah yang harus diwaspadai oleh negara-negara Muslim, seperti Indonesia agar tidak menjadi bumerang dalam percaturan paham keagamaan di dalam negeri sehingga balik menyerang stabilitas keamanan nasional,” kata Guru Besar Ilmu Fiqih Siyasah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Khamami Zada, melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 April 2025.

Khamami juga mengingatkan jangan sampai semangat melawan zionisme ditumpahkan terhadap perusakan fasilitas-fasilitas asing yang bernuansa Barat dan fasilitas negara sebagaimana peristiwa terorisme sebelumnya. Dia berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil kebijakan tepat menyikapi perang di Gaza, Palestina.

“Kita berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan yang tepat dalam merespon perang Israel-Palestina ini. Harus hati-hati dalam mencari solusi atas penderitaan warga Palestina,” ungkap dia.
 

Baca juga: Palestina Kian Terjepit, Muhammadiyah Sikapi Fatwa Jihad Internasional

Selain itu, Khamami menyampaikan fatwa jihad lawan Israel secara politik tidak akan mampu menggerakan dunia Islam untuk bersatu melawan Israel. Hal ini disebabkan kepentingan ekonomi, politik dan ideologi yang selalu menjadi arah kebijakan dunia Islam. 

“Negara-negara Muslim yang berpengaruh seperti Arab Saudi, Turki, dan Mesir akan selalu berhitung atas kepentingan dalam negeri mereka,” sebut dia.

Dia menilai, kepentingan domestik masing-masing negara Islam yang menjadi penghambat bagi dunia Islam untuk bersatu. Hal itu membuat dukungan yang diberikan tidak akan kuat.

“Hanya Iran dan Lebanon yang berani  melawan Israel meski harus berhadapan dengan Amerika Serikat,” ujar dia.

Sebelumnya, Sekjen International Union for Moslem Scholars mengeluarkan fatwa jihad melawan Israel. Terdapat 15 poin fatwa jihad tersebut, yaitu: kewajiban jihad melawan Israel, larangan mendukung Israel, larangan menyuplai sumber daya, seruan pembentukan aliansi militer bersama, peninjauan kembali perjanjian dengan Israel, dan kewajiban jihad finansial.

Kemudian, larangan normalisasi hubungan dengan Israel, mendorong peran aktif para ulama, boikot terhadap Israel dan sekutunya, dan seruan kepada pemerintah AS atas janji penyelesaian konflik di Gaza.

Selanjutnya, melanjutkan boikot pada perusahaan pendukung Israel, dukungan kemanusian untuk Gaza, pentingnya persatuan umat Islam, doa untuk gaza, dan apresiasi atas dukungan oleh pendukung Palestina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)