Polisi menangkap Dokter PPDS tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien. (MTVN/P Aditya)
P Aditya Prakasa • 9 April 2025 17:12
Bandung: Aksi pemerkosaan oleh Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) bernama Priguna Anugrah Pratama (PAP), dilakukan saat korban tak sadarkan diri setelah dibius. Tersangka meminta korban untuk melakukan transfusi darah sebagai proses pemeriksaan kesehatan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, peristiwa terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah dengan tidak ditemani keluarganya di Gedung MCHC RSHS Bandung.
"Setelah sampai di ruang nomor 711, pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau, dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya. Tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri korban kurang lebih 15 kali," ucap Hendra di Mapolda Jawa Barat, Rabu 9 April 2025.
Tersangka kemudian melakukan pembiusan terhadap korban berinsial FH dengan cara menyuntikan cairan ke dalam selang infus. Korban pun mengaku pusing dan tak sadarkan diri.
"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC. Setelah sampai ruang IGD, korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul 04.00 WIB. Kemudian saat korban buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu yang terkena air," kata dia.
Hendra mengatakan, korban dan keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa sejumlah saksi.
"Saksi-saksi, telah dilakukan beberita acara terhadap 11 orang saksi terdiri dari ini ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya, kemudian ada beberapa perawat, ada kurang lebih 3 perawat dan adik korban, kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," ucap Hendra.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, kata Hendra, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dengan Pasal 6c Undang-undang No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Hendra.