MK: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

MK: Ada Dissenting Opinion dalam Putusan Sengketa Pilpres

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 14:20

Jakarta: Ada dissenting opinion atau pendapat berbeda ihwal menyikapi putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Dissenting opinion itu disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Ketiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara itu, lima hakim konstitusi menyatakan menolak permohonan seluruhnya, yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
 

Baca Juga: 

MK Mentahkan Dalil Anies-Muhaimin soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024


Sebelumnya, Majelis hakim MK memutuskan menolak seluruh permohonan gugatan PHPU atau sengketa terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Perkara PHPU yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)