KPK Panggil Bupati Sidoarjo pada Jumat Pekan Ini

Juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Panggil Bupati Sidoarjo pada Jumat Pekan Ini

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 16:53

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjadwalkan pemanggilan untuk Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Dia bakal dimintai keterangan pada Jumat, 19 April 2024.

“Telah dijadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 19 April 2024,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 17 April 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu berharap Muhdlor memenuhi panggilan. Momen itu juga penting digunakan bupati Sidoarjo itu untuk melakukan pembelaan di depan penyidik.

“Ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas dihadapkan penyidik KPK,” ujar Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Mereka yakni Ahmad Muhdlor Ali, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Siska ditetapkan sebagai tersangka usai tertangkap KPK bersama dengan uang Rp69,9 juta di dekatnya. Ari menjadi tersangka beberapa waktu setelahnya setelah penyidik melakukan pengembangan kasus.
 

Baca juga: 

KPK Perpanjang Penahanan Kepala BPPD Sidoarjo



Uang itu berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Dia ditangkap saat hendak menerima duit tersebut.

Dana Rp69,9 juta yang disita penyidik hanya sebagian kecil dari total keseluruhan uang yang telah diterima Siska. Dia diperkirakan sudah menerima Rp2,7 miliar, dan melakukan permainan kotor tersebut selama 2023. Dalam kasus ini, Siska diduga telah memotong dana insentif sebagian aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sidoarjo secara sepihak.

Pemotongan dana itu juga diberitahukan Siska secara lisan kepada sejumlah ASN. Dia juga meminta para pegawai negeri itu tidak membahas permainan kotor tersebut dalam percakapan WhatsApp.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)