Tersangka gratifikasi Eko Darmanto. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 08:39
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Gratifikasi turun dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar, karena KPK memastukkan sebagian nilai ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“(Berkurang) karena akan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) juga,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 17 Maret 2024.
Ali enggan memerinci aliran yang diyakini terkait pencucian uang maupun gratifikasi di kasus Eko. Informasi detail dipaparkan Lembaga Antirasuah dalam persidangan.
“Nanti di surat dakwaan akan diuraikan,” ujar Ali.
Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.
KPK menghitung gratifikasi yang diduga diterima Eko mencapai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan terafiliasi.
Baca: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Diadili |