KPK Jelaskan Penurunan Nilai Gratifikasi Eko Darmanto

Tersangka gratifikasi Eko Darmanto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Jelaskan Penurunan Nilai Gratifikasi Eko Darmanto

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2024 08:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal penurunan nilai gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Gratifikasi turun dari Rp18 miliar menjadi Rp10 miliar, karena KPK memastukkan sebagian nilai ke kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“(Berkurang) karena akan ada TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) juga,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 17 Maret 2024.

Ali enggan memerinci aliran yang diyakini terkait pencucian uang maupun gratifikasi di kasus Eko. Informasi detail dipaparkan Lembaga Antirasuah dalam persidangan.

“Nanti di surat dakwaan akan diuraikan,” ujar Ali.

Eko segera disidang dalam kasus penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Total dana yang diterima Eko berkurang jika mengacu pada konferensi pers penahanannya.

KPK menghitung gratifikasi yang diduga diterima Eko mencapai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan terafiliasi.
 

Baca: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Diadili

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima.
 
Eko kemudian ditahan KPK. Penahanan dilakukan sampai 27 Desember 2023. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sampai masa penahanan pertamanya itu berakhir.
 
Dalam kasus ini, Eko disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)