Ilustrasi. Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 1 April 2024 07:10
Jakarta: Imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal larangan pejabat menerima gratifikasi lebaran dikritisi IM57+ Institute. Mereka menilai saran Lembaga Antirasuah tahun ini bakal diabaikan karena banyaknya skandal yang ada.
"Imbauan itu harusnya dicontohkan dahulu oleh KPK. Mana mungkin publik mengikuti apabila (mantan) ketua KPK menjadi tersangka pemerasan, jaksa diperiksa karena permintaan uang Rp3 miliar, penyidik terbukti menerima uang saat mengurus perkara sampai pada level pelaksana di rutan menerima pemberian,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Senin, 1 April 2024.
Praswad menilai KPK sudah bukan panutan pejabat di Indonesia. Karenanya, imbauan dari Lembaga Antirasuah kini diyakini cuma formalitas belaka.
"Imbauan akan bisa diikuti ketika ada contoh yang baik dari KPK," ucap Praswad.
Baca juga: KPK Diminta Tuntaskan Pengusutan Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar |