Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu dari Timnas Amin Diterima MK

Mahkamah Konstitusi. Dok Medcom.id

Berkas Permohonan Gugatan Hasil Pemilu dari Timnas Amin Diterima MK

Media Indonesia • 21 March 2024 14:24

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima semua berkas permohonan gugatan hasil pemilu dari Timnas Anies-Muhaimin (Amin). Pendaftaran gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum Amin pun telah dikonfirmasi masuk pada Kamis dini hari, 21 Maret 2024.

“Iya. Dari pilpres sudah masuk dari 01. Sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara online tadi malam, dini hari. Terus tadi datang. Kalau pilpres kan tidak ada perbaikan (tahapan) jadi tinggal menunggu registrasi saja,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksonodi Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.

Fajar menyampaikan belum ada peserta pemilihan legislatif (pileg) yang mendaftarkan gugatan ke MK. Secara informal, ada partai politik yang datang ke MK untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengajuan gugatan.

"Kita alihkan ke layanan konsultasi supaya tahu. Tadi malam itu. Itu untuk pileg. Saya kurang tahu dari mana. Nanti saya cek di layanan konsultasi,” ucap dia.
 

Baca: 

Bawaslu Siap Hadapi Sengketa Pemilu di MK


Diketahui, sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan oleh MK, para peserta pilpres diberikan waktu 3 hari dari waktu pengumuman resmi KPU apabila ingin mendaftarkan gugatan. Sementara itu, untuk peserta pileg, peserta diberikan waktu 3x24 jam untuk mendaftarkan permohonan ke MK. (Dinda Shabrina)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)