Kepala BP2MI Belum Serahkan Identitas T ke Polri

Kepala BP2MI Benny Rhamdani/Medcom.id/Siti

Kepala BP2MI Belum Serahkan Identitas T ke Polri

Siti Yona Hukmana • 5 August 2024 21:54

Jakarta: Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) belum menyerahkan identitas T, Pengendali judi online Indonesia di Kamboja ke Bareskrim Polri. Padahal dia sudah dua kali diperiksa penyidik Korps Bhayangkara.

"Oh belum (nama T diserahkan ke penyidik)," kata kuasa hukum Benny, Petrus Selestinus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2024.

Menurutnya, bukan tanggung jawab Benny mengungkap sosok T. Melainkan, tugas penyidik agar memperjelas sosok yang disebut-sebut kebal hukum itu.

"Karena disebut T itu artinya dia sosoknya siapa yang sebenernya belum jelas toh. Tugas polisi lah yang memperjelas," ujar Petrus.

Benny dicecar 64 pertanyaan pada pemeriksaan kedua ini. Sementara itu, pada pemeriksaan pertama Senin, 29 Juli 2024, Benny dicecar 22 pertanyaan. Petrus menyebut pemeriksaan kedua ini fokus pada pencegahan dan pemberantasan perdagangan orang, khususnya ke Kamboja.

"Jadi, kenapa Pak Benny memfokuskan ke situ dan berharap supaya ada penindakan karena persoalan di Kamboja itu kan dari Tahun 2000 ya, 2020, tenaga kerja ilegal kita dipekerjakan di judi online dan scamming online itu," ungkapnya.

Baca: 

Pemprov DKI Akan Cabut KJP dan KJMU Siswa Kecanduan Judi Online


Benny disebut mengharapkan pemerintah, khususnya Polri bisa menyetop pengiriman warga Indonesia secara ilegal ke Kamboja. Pasalnya, selama ini Benny memandang pemberantasan kasus ini agak sulit. Maka itu, dengan mengungkap sosok T agar diselidiki oleh Polri dan ditindak secara konkret.

"Jadi, sebagai Pejabat BP2MI Pak Benny berharap supaya ada peningkatan, penindakan penegakan hukumnya itu supaya menyeluruh. Selama ini kan seperti yang kita baca di media yang ditangkap yang ditindak itu kan hanya kelas-kelas teri," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)