Hukuman Mati Terhadap WNI di Malaysia Bertambah 20 Kasus

Direktur PWNI dan BHI Kemenlu RI, Judha Nugraha (layar) dalam press briefing di Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Marcheilla Ariesta)

Hukuman Mati Terhadap WNI di Malaysia Bertambah 20 Kasus

Marcheilla Ariesta • 5 December 2024 19:28

Jakarta: Perlindungan warga negara Indonesia tetap menjadi salah satu prioritas politik luar negeri Indonesia. Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, perlindungan WNI juga diterapkan pada mereka yang bermasalah di luar negeri, termasuk yang menerima hukuman mati.

 

“Tahun 2024 ini, ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Dengan penanganan kasus dilakukan tersebar, yakni 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

 

Semua kasus ini, kata Judha, merupakan kasus yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

Langkah yang telah dilakukan Kemenlu RI antara lain, memberikan pendampingan kekonsulteran dan juga pendampingan hukum. 

 

“Kita sudah siapkan pengacara untuk memberikan pendampingan dan memastikan terpenuhinya hak-hak WNI kita dalam sistem hukum yang berlaku di Malaysia,” lanjut Judha.

 

Penyelamatan WNI dari Hukuman 

 

Judha mengungkapkan, selama 2024, total ada 26 WNI yang sudah dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati. 

 

Ia mengingatkan, WNI agar selalu memahami modus-modus berkait dengan hal-hal yang mendapat terujung pada ancaman hukuman mati. 

 

“Sebagai contoh modus berkaitan dengan peredaran narkotika. Jadi jangan mudah untuk percaya kepada orang lain yang menitipkan barang,” tegasnya.

 

Ada pula modus menjadikan korban sebagai pacar dan kemudian diminta untuk membawa barang tersebut ke Indonesia atau melalui Malaysia. 

 

“Kami juga mengimbau kepada para WNI untuk mematuhi hukum negara setempat. Tantangan kita saat ini adalah walaupun kita sudah mampu membebaskan banyak warga negara dari hukuman mati, tentu yang paling utama adalah lakukan langkah-langkah pencegahan,” tegas Judha.

 

“Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara dari hukuman mati, namun kalau penambahan lanjut kasus baru itu juga tinggi, itu akan tidak optimal,” pungkasnya.

 

Baca juga: WNI di Jeddah Berhasil Dibebaskan dari Ancaman Hukuman Mati

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Marcheilla A)